JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, memastikan penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan dan mendapat perhatian prioritas.
Dalam keterangannya, Kuntadi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dan mendorong akselerasi penyelesaian perkara, baik untuk kasus baru maupun evaluasi terhadap perkara-perkara lama.

“Kedua hal tersebut tentu menjadi prioritas kami. Pelaksanaan tugas dilakukan secara terbagi dalam tim-tim penyidik, sehingga prosesnya berjalan serentak tanpa saling menghambat,” ujar Kuntadi, (24/7/26).
Independensi dan transparansi tim penyidik ditegaskan oleh Kuntadi. Bahwa penanganan kasus oleh Tim 9 dipastikan tetap berada di bawah koordinasi internal yang ketat serta terus bersinergi dengan lembaga terkait, termasuk pihak Kepolisian (Bareskrim/Polda). Pihaknya menjamin bahwa integritas, independensi, dan transparansi proses hukum akan terus dijaga.
Kebijakan penahanan berdasarkan kepentingan penyidikan. Terkait dengan langkah penahanan atau tindakan hukum lainnya terhadap pihak terkait, Kuntadi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan objektif dan kebutuhan strategis tim penyidik.
“Segala keputusan didasarkan pada kecukupan alat bukti serta asas kepastian hukum. Tidak ada perlakuan khusus, namun perkara ini mendapatkan prioritas untuk diselesaikan secara tuntas,” tegasnya. (*)














