JAKARTA — Fakta mencengangkan kembali terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan manipulasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, blak-blakan mengakui telah memberikan uang suap senilai Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru (Gatot Heroe Hernanda).
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 21 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fakta-fakta utama persidangan, modus amplop berkode ‘PGH’. Uang senilai Rp3,25 miliar diserahkan dalam amplop dengan kode khusus ‘PGH’ yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai, Gatot Heru.
Uang haram tersebut digelontorkan untuk memuluskan dan mempercepat proses pengeluaran barang-barang impor milik Blueray Cargo dari jalur pemeriksaan kepabeanan di pelabuhan.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa KPK mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencatat total aliran dana dari Blueray Cargo ke sejumlah oknum Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar. Transaksi diserahkan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD).
Dalam perkara yang mengadili jajaran pejabat DJBC (di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo), total suap dan gratifikasi yang diterima para terdakwa tercatat mencapai Rp78,8 miliar.
Suap Rp61,7 miliar ke pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan jaksa serta latar belakang kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah yang melibatkan John Field dan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. (*)














