TANGERANG — Proyek raksasa Rehabilitasi Daerah Irigasi Cisadane Tahap II Saluran Sekunder Pangarengan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis Rp82,8 miliar dari APBN tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, menyimpang dari spesifikasi teknis, serta dibayang-bayangi lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Pengerjaan asal jadi dan potensi jerusakan dini. Hasil penelusuran langsung di lapangan mengungkap tabir buruknya kualitas pekerjaan fisik dinding saluran (turap). Kualitas pasangan batu buruk. Susunan batu tampak acak-arakan, permukaan bergelombang, garis dinding tidak lurus, dan ketebalan siar mortar sangat tidak seragam.

Di berbagai titik, ditemukan celah antarbatu yang menganga tanpa terisi adukan semen secara padat. Fondasi turap dipasang langsung di atas dasar saluran yang masih tergenang air dan berlumpur pekat. Tanpa pengeringan (dewatering) yang optimal, daya rekat mortar dipastikan gagal total dan struktur terancam roboh.
Penyimpangan fatal ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan ancaman kebocoran dan rembesan air yang masif, penurunan daya dukung struktur, dan pemangkasan usia pakai bangunan secara drastis.
Benarkah pakai “Batu Meteor” rapuh? Temuan paling krusial di lokasi pengerjaan adalah indikasi penggunaan material sub-standar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Warga setempat mengonfirmasi bahwa material yang digunakan di lapangan dikenal sebagai “batu meteor” jenis batu yang sangat rapuh dan mudah pecah saat dibelah.

Penggunaan material yang tidak memenuhi kualifikasi standar konstruksi pemerintah ini memicu dugaan kuat adanya praktik markdown spesifikasi material demi meraup keuntungan sepihak.
Proyek di bawah naungan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane (BBWS Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA Kemen PUPR) ini menelan anggaran negara sebesar Rp82.834.855.502,90. Namun, besarnya anggaran tidak sebanding dengan kualitas pengawasan di lapangan.
Kontraktor lelaksana PT Raya Konsult – PT Petra Penida Energi (PT Indoteknik Konstitusi). Konsultan Supervisi PT Inakko Internasional Konsulindo-KSO Masa Pelaksanaan 365 hari kalender mulai 16 Maret 2026.
Fungsi konsultan supervisi patut dipertanyakan. Pembiaran terhadap kecacatan fisik dan indikasi material tak sesuai spesifikasi mengindikasikan gagalnya fungsi pengendalian mutu (quality control), atau bahkan memicu dugaan adanya pembiaran yang disengaja.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa, Shona Meilyana, bersama pihak kontraktor dan konsultan pengawas kompak bungkam dan terkesan menghindar dari klarifikasi publik.
Sikap bungkam para pemangku kepentingan semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa turun tangan. Masyarakat menuntut tindakan tegas dari Inspektorat, Jenderal Kementerian PU. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan , Kepolisian dan KPK).
Audit teknis independen dan investigasi menyeluruh harus segera dilakukan. Penggunaan uang rakyat puluhan miliar rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. (*)














