TANGERANG, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab perubahan warna air Sungai Cisadane menjadi hitam pekat dan berbau di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten pada Senin, 20 Juli 2026, yaitu dua hari setelah Gubernur Banten, Andra Soni, menginstruksikan DLH untuk segera melakukan investigasi di lapangan.

Lokasi dan jenis usaha yang disegel. Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan yang disegel berada di satu lokasi, yaitu di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
- Adapun jenis usaha dari ketiga perusahaan tersebut meliputi:
– Jasa penatu (laundry) celana jeans
– Daur ulang plastik
– Daur ulang timah atau aluminium
Tidak memiliki izin operational. Wawan menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang ditindak tersebut tidak memiliki izin operasional. Selama masa penyegelan berlangsung, pihak perusahaan dilarang keras untuk beraktivitas atau beroperasi sebelum seluruh kelengkapan perizinannya terpenuhi.
Apabila perusahaan tetap membandel dan nekat beroperasi tanpa izin, Pemprov Banten akan melakukan penindakan hukum tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inspeksi dilakukan mendadak dan temuan lapangan. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DLH Provinsi Banten ke lokasi. Inspeksi ini bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi penyebab pasti perubahan kualitas air Sungai Cisadane.
Melacak sumber pembuangan limbah yang telah merusak ekosistem sungai.
Berdasarkan pantauan awal di lapangan, perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat serta timbulnya bau menyengat diduga kuat berasal dari pembuangan limbah sisa aktivitas ketiga perusahaan tersebut. (*)














