TANGERANG SELATAN – Dugaan penyimpangan dan kecerobohan pengerjaan proyek bersumber APBD Kota Tangerang Selatan kembali menyeruak. Proyek Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor bernilai Rp397,7 juta di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, disinyalir kuat dikerjakan secara asal-asalan, lepas dari pengawasan teknis, serta mengabaikan keselamatan jiwa para pekerja.
Hasil pantauan langsung di lapangan menuju area TMP Seribu memperlihatkan pemandangan tragis: proyek yang didanai uang rakyat ini terkesan dibiarkan liar tanpa kendali kendati dikelola langsung oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
Pelaksana dan Pengawas.

Mangkos, kualitas bangunan dipertanyakan. Di lokasi pengerjaan, tidak ditemukan sama sekali keberadaan perwakilan CV. Tirta Kencana Putra selaku kontraktor pelaksana maupun personel PT. Raudhah Karya Mandiri selaku Konsultan Pengawas.
Papan proyek mencantumkan nilai anggaran fantastis Rp397.743.000,-, namun pengerjaan fisik penggalian hingga pemasangan hanya digantungkan pada buruh kasar tanpa pendampingan teknis sama sekali. Kondisi “proyek tak bertuan” ini memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) KITA-PD Provinsi Banten.

“Bagaimana kualitas konstruksi bisa dipertanggungjawabkan jika tidak ada arahan teknis dari ahli? Kontraktor dan konsultan pengawas dibayar mahal menggunakan uang rakyat, tapi tidak pernah menampakkan batang hidungnya di lapangan!” tegas Dedi Heryanto, Ketua DPW LSM KITA-PD Banten, saat ditemui di lokasi, (23/7/26(
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal dugaan pembiaran serta kelalaian bernuansa pemborosan anggaran publik ini ke ranah hukum. Nyawa pekerja dipertaruhkan, tanpa APD di pesisir rawa dangerous.
Tak hanya abai terhadap spesifikasi teknis, proyek ini juga mempertontonkan pelanggaran fatal terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para buruh bekerja di medan ekstrem pinggir rawa yang tergolong rawan kecelakaan tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar.
- Tidak menggunakan helm keselamatan maupun rompi berflosfor.
- Sebagian besar pekerja nekat menggali dan memasang material tanpa alas kaki/sepatu pelindung (safety boots).
Pembiaran ini menjadi bukti lemahnya komitmen penyedia jasa sekaligus bentuk kebobrokan fungsi kontrol dari Dinas Perkimta Tangsel selaku pemilik program. Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak Disperkimta Kota Tangerang Selatan, CV. Tirta Kencana Putra, maupun PT. Raudhah Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi atau konfirmasi resmi terkait raibnya pengawas dan pelanggaran K3 di area kerja tersebut. (*)














