Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Dugaan Pungli dan Langgar Perda, PWDPI Sumut Desak Pemko Medan Segel Warkop Agam

badge-check


					Dugaan Pungli dan Langgar Perda, PWDPI Sumut Desak Pemko Medan Segel Warkop Agam Perbesar

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap perizinan.

Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan operasional Warkop Agam serta Kantor Distributor Alat Kesehatan (Alkes) yang berlokasi di Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Desakan ini mencuat akibat dugaan penyalahgunaan badan jalan dan fasilitas umum (fasum) sebagai kantong parkir oleh usaha tersebut selama hampir 8 tahun sejak beroperasi pada 2018.

Usaha berjalan 24 jam nonstop dan memanfaatkan badan jalan umum sebagai tempat parkir pengunjung. Kondisi ini dinilai memicu kemacetan, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, menyoroti adanya dugaan tebang pilih oleh aparat. Dari pantauan di lapangan, setidaknya terdapat 6–7 unit usaha kafe/warkop lain di sepanjang Jalan Gaperta Ujung (seperti Aulia Kupi, Yanis Kupi, Sekawan Kuphi, Kopi Ummi, King Kopi, dan Warkop Pak Kumis) yang seluruhnya memiliki area parkir mandiri tanpa memakan fasum.

Petugas parkir di lokasi mengungkapkan bahwa hasil pengutipan parkir harian mencapai Rp500.000 hingga Rp600.000. Sebagian dari uang tersebut diduga disetorkan kepada pihak pemilik bangunan dan oknum instansi Dishub.

Bangunan 3 lantai sebanyak 4 unit yang digunakan oleh Warkop Agam dan distributor Alkes tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial JS. Pernyataan sikap DPW PWDPI Sumut DL Tobing, bahwa penertiban aturan bukan bertujuan untuk mematikan iklim usaha masyarakat, melainkan demi menjaga keseimbangan hukum dan hak masyarakat umum.

“Jika sebuah usaha berizin resmi, secara prosedur tidak mungkin lolos tanpa rekomendasi kejelasan fasilitas parkir dari instansi terkait. Jika tidak punya lahan parkir tapi tetap bebas beroperasi 24 jam, status perizinannya patut dipertanyakan,” tegas DL Tobing, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran atau ‘setoran’ kepada oknum tertentu sehingga penegakan Perda terkesan tumpul pada satu tempat.”

Sementara itu Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin-Angin, mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan telah turun ke lokasi dan memberikan imbauan serta teguran tertulis kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah meninjau lokasi dan memberikan imbauan. Karena kewenangan kecamatan terbatas pada teguran, jika imbauan ini tetap diabaikan oleh pemilik, kami segera melayangkan surat permohonan tindakan penertiban resmi ke Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

PWDPI Sumut mendesak Dinas Perhubunagan, Dinas Perkimcikataru, serta Satpol PP Kota Medan untuk tidak menunda tindakan tegas di lapangan agar fasilitas umum kembali pada fungsinya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TRAGIS! Demi Judi Slot, Pria di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung untuk Ambil Emas 13 Gram

10 October 2026 - 10:55 WIB

Geledah Dinkes Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Kasus Dugaan Gratifikasi & TPPU

9 October 2026 - 12:12 WIB

Tolak Ritel Modern, Ratusan Warga dan Santri Pembongkaran Bangunan Indomaret di Pamekasan

7 October 2026 - 20:32 WIB

Bobby Nasution Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Kajari Terhadap Kepala Sekolah di Medan

7 October 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung Utara: Polda Lampung Tahan Tersangka, Negara Rugi Rp2,08 Miliar

6 October 2026 - 10:57 WIB

Trending on Daerah