BEKASI — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya curhatan dan pengakuan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai mantan karyawan PT Pampas Elektrik. Mereka mengeluhkan hak finansial berupa gaji yang diduga ditahan oleh pihak perusahaan sejak periode Juni hingga November 2026.
Berdasarkan narasi yang masif beredar di media sosial, Kamis 5 November 2026 permasalahan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 100 mantan karyawan. Menanggapi sorotan publik dan viralnya kabar tersebut, Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mengambil sikap tegas dan terbuka.

Ia mempersilakan para korban atau mantan karyawan yang merugi untuk datang langsung ke ruang kerjanya.
Bupati menekankan agar aduan dan laporan disampaikan secara resmi. Langkah ini dinilai krusial agar pemerintah daerah dapat segera meneruskan dan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui dinas teknis terkait.
Selain membuka ruang pengaduan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya untuk siap memfasilitasi proses mediasi secara transparan dan berkeadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT Pampas Elektrik guna mengimbangi informasi dan menerapkan prinsip cover both sides dalam pemberitaan. (Red)














