JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.

Febrie tidak sendiri di kursi terdakwa; ia didakwa bersama dua rekannya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan tim tangguh berisi 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan perkara ini.
Sitaan aset fantastis dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset mewah bernilai fantastis yang diduga kuat terkait dengan praktik rasuah para terdakwa
Tanah dan bangunan sebanyak 38 objek dengan taksiran nilai mencapai Rp846 miliar. Emas batangan dengan total bobot hingga 74 kilogram. 27 lembar saham perusahaan serta simpanan uang tunai dalam pecahan valuta asing.
Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia. (**)














