BENGKULU — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan dan tingginya kerawanan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sorotan tajam ini mengemuka setelah KPK membeberkan bahwa capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Bengkulu baru menyentuh angka 71,76 persen.
Peringatan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Plh. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, dalam rapat koordinasi peningkatan integritas dimensi internal dan eksternal yang digelar bersama Pemprov Bengkulu pada Rabu (19/8/2026).

Sektor rawan intervensi, KPK mendesak Pemprov Bengkulu untuk segera merombak dan memperkuat sistem pencegahan korupsi, terutama pada tiga area yang dinilai sangat vital dan rawan praktik penyimpangan: Perencanaan anggaran: menghindari celah “titipan” atau manipulasi program yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
Penganggaran daerah memastikan alokasi APBD dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mengawasi proses pengadaan agar terbebas dari praktik pengondisian pemenang, penggeledahan anggaran (markup), maupun benturan kepentingan (conflict of interest).
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari langkah intervensi dan supervisi aktif KPK guna mendorong perbaikan sistemik di Pemprov Bengkulu. Capaian SPI sebesar 71,76 persen menjadi indikator kuat bahwa pembenahan serius harus segera dilakukan oleh jajaran aparatur daerah untuk meminimalisasi risiko tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan akan terus memantau komitmen Pemprov Bengkulu dalam menindaklanjuti rekomendasi perbaikan integritas tersebut guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)














