TANGERANG — Kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Belum selesai persoalan temuan kelebihan pembayaran miliaran rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), instansi ini kembali dihantam isu miring terkait dugaan persekongkolan tender (bid rigging) pada proyek pembangunan kawasan Asrama Haji senilai Rp22 miliar.
Audit BPK ditemukan modus kekurangan volume dan kelebihan pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp974,84 juta dari hasil uji petik terhadap delapan paket pekerjaan di DTRB pada TA 2025.

Temuan ini dipicu oleh kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada potensi kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan. Beberapa proyek vital yang terseret dalam catatan BPK meliputi:
- Pembangunan Mall Pelayanan Publik: Temuan terbesar dengan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp399,33 juta (dari nilai kontrak Rp37,31 miliar).
- Pintu Gerbang Puspem Tigaraksa: Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp76,48 juta (dari nilai kontrak Rp2,44 miliar).
- Proyek Lainnya: Penataan Masjid Agung Al-Amjad, Lapangan Desa Ciakar, GOR Indoor Puspem, Mako Polsek Sepatan, hingga Gedung KONI Kabupaten Tangerang.
BPK secara tegas menilai kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025) dan mengindikasi lemahnya pengendalian serta pengawasan dari Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran (PA).
Skandal tender asrama haji Rp22 M, mengular ke dugaan Mal-Administrasi fatal. Di tengah proses tindak lanjut temuan BPK tersebut, DTRB Kabupaten Tangerang kembali memicu prahara hukum baru pada TA 2026.
Proyek Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Haji senilai Rp22 miliar diduga kuat diwarnai praktik mal-administrasi fatal dan indikasi bid rigging untuk memenangkan kontraktor tunggal, PT Wahyu Prima. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR mengungkap dua janggal utama dalam proses lelang tender berkode 10113682000 ini. SBU pemenang telah dicabut sejak 2025
Berdasarkan investigasi dan data LPJK Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG009 milik PT Wahyu Prima (ID: I-2022011100132085444) telah berstatus PENCABUTAN sejak 13 Februari 2025.
“Secara hukum formal, pemenang tender tidak lagi memiliki kompetensi hukum. Memaksakan kontrak berjalan di atas dokumen yang telah dicabut menabrak Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kontrak tersebut batal demi hukum!” tegas Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H. (21/07/2026).
Indikasi kartel dan ‘Arisan Proyek, dari 27 peserta, 26 perusahaan gugur massal pada evaluasi teknis dan administrasi. Penawaran PT Wahyu Prima berada di angka Rp21,57 miliar atau 98,65% dari HPS (efisiensi anggaran daerah hanya 1,35%). Pola menyisakan pemenang tunggal dengan penawaran ekstrem ini diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihak terkait bungkam, APH didesak turun tangan. Irwansyah memperingatkan bahwa jika Pokja Pemilihan dan PPK DTRB nekat menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau menandatangani kontrak, seluruh aliran dana berpotensi dikategorikan sebagai Kerugian Keuangan Negara (Total Loss).
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pejabat DTRB ‘Dekki’ dan Direktur PT Wahyu Prima, Kurniawan Santoso, melalui pesan resmi pada Selasa (23/06/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor memilih bungkam.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera mengusut tuntas indikasi persekongkolan ini sebelum kontrak ditandatangani dan potensi kerugian negara senilai Rp22 miliar terjadi. (*)














