JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat berinisial SAF sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di wilayah Sumatera Utara.
KPK menduga SAF menerima uang suap sekitar Rp900 juta yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

KPK juga mengungkap fugaan gratifikasi mutasi jabatan hingga seragam sekolah. Tak hanya suap proyek, dalam proses pengembangan perkara, penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran gratifikasi lain yang diterima tersangka. Nilainya ditaksir mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut disinyalir kuat berkaitan dengan: Urusan mutasi jabatan di lingkungan pemkab. Pengangkatan kepala sekolah. Pengadaan seragam sekolah. “Hari ini telah ditetapkan tersangka,” ujar juru bicara KPK dalam siaran Pers, Sabtu 4 Juli 2026.
Sita miliaran rupiah dan penahanan tersangka. Dalam operasi senyap (OTT) tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta, serta uang tunai dan valuta asing (valas) yang ditaksir mencapai Rp1,22 miliar.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain, KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka untuk 20 hari pertama. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh tim penyidik KPK. (*)














