
JAWA TENGAH-Kasus sengketa antara Utomo (Kaji Tomo) dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) yang berawal dari dugaan penipuan terkait investasi kapal, malah berkembang menjadi persidangan perdata. Langkah Utomo ini bisa dilihat sebagai strategi hukum yang cerdik untuk menghindar dari jerat pidana.

“Akal Bulus” Menggunakan Gugatan Perdata untuk Mengulur Waktu
Seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Zana, Maulana Ababil, S.H., gugatan perdata yang dilayangkan oleh Utomo terhadap Zana dan lima pihak lainnya bisa jadi merupakan taktik untuk mengulur-ulur waktu.
Penyidikan Pidana vs. Gugatan Perdata: Kasus pidana penipuan yang sedang diselidiki oleh Polda Jawa Tengah memiliki konsekuensi berat, yaitu penetapan Utomo sebagai tersangka. Untuk melawan proses ini, Utomo menggunakan gugatan perdata.
Implikasi Hukum: Dalam beberapa kasus, keberadaan gugatan perdata bisa memengaruhi proses penyidikan pidana. Penyidik mungkin akan menunggu putusan perdata untuk melihat apakah ada unsur perdata murni (sengketa hutang piutang) yang bisa menggugurkan unsur pidana (penipuan/penggelapan). Dengan demikian, gugatan perdata ini menjadi “jurus” untuk memperlambat penetapan tersangka.
“Kwitansi Kedaluwarsa” dan Dalih Pernah Dipenjara
Utomo menggunakan dua argumen utama untuk membela diri: Kwitansi “Kadaluwarsa”: Zana mengklaim bahwa kwitansi senilai Rp1,75 miliar adalah bukti kasus baru. Namun, Utomo mencoba melemahkannya dengan menyebut bukti tersebut sebagai “kwitansi kadaluwarsa”.
Dalam konteks hukum, kedaluwarsa biasanya berlaku untuk hak menuntut perdata, bukan pidana. Ini bisa jadi argumen yang dirancang untuk membingungkan publik atau penyidik. Kasus Penjara 5,5 Miliar Rupiah: Utomo berdalih bahwa kasus ini sudah selesai karena ia telah menjalani hukuman 8 bulan penjara untuk kasus sebelumnya.
Namun, Zana dengan tegas membantah, menyatakan bahwa kasus Rp1,75 miliar adalah berbeda dan tidak terkait dengan kasus sebelumnya. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa Utomo mencoba menyamarkan dua kasus berbeda untuk meyakinkan pihak berwenang bahwa ia sudah “membayar” kesalahannya.
Pola Lama: “Korban Kriminalisasi”
Zana mengungkapkan bahwa dalih “korban kriminalisasi” adalah jurus lama Utomo. Ini mengindikasikan bahwa Utomo memiliki pola perilaku yang sama dalam menghadapi masalah hukum, yaitu dengan memainkan peran sebagai korban untuk mendapatkan simpati publik dan mengalihkan fokus dari substansi kasus.
Secara tajam, tindakan Utomo ini menunjukkan upaya sistematis untuk mengaburkan batas antara sengketa perdata dan tindak pidana, memanfaatkan celah hukum dan proses peradilan untuk menunda proses hukum yang mengancam dirinya. Gugatan perdata ini bukan hanya sengketa, tetapi juga bisa jadi langkah strategis untuk menghindari penetapan status tersangka.














