JAKARTA — Beban keuangan pemerintah daerah (Pemda) berada di titik kritis. Sejumlah kepala daerah terang-terangan mengaku tidak lagi memiliki kecukupan kas daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sisa tahun berjalan.
Sinyal darurat anggaran ini menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah di Jakarta.

salah satu suara terlantang datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mengungkapkan bahwa daerah menghadapi ancaman serius keterbatasan fiskal yang berdampak langsung pada hak-hak tenaga kerja aparatur sipil negara berstatus PPPK.
Dilema otonomi, kewenangan ditarik, ruang inovasi terkunci. Dalam keterangannya, Sherly menyoroti ketimpangan hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Menurutnya, potensi penerimaan daerah kian menyempit lantaran berbagai otoritas dan regulasi kunci telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Ketika kami harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami yang sudah diambil oleh pusat. Sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” tegas Sherly di hadapan jajaran Komisi II DPR RI.
Kondisi ini makin diperparah oleh ketidakpastian kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendatang. Daerah dipaksa menanggung beban rekrutmen pegawai, namun instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dibatasi oleh regulasi pusat.
Mendesak pembahasan anggaran Tahun 2027. Menghadapi krisis finansial daerah ini, para kepala daerah mendesak adanya pembahasan ulang secara komprehensif antara DPR RI, Kementerian Keuangan, dan pemerintah pusat terkait formulasi kebijakan anggaran tahun 2027.
Tanpa adanya evaluasi menyeluruh atas skema Transfer ke Daerah (TKD) serta pembagian kewenangan yang adil, daerah berisiko mengalami gagal bayar masif yang dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik dan kesejahteraan para pegawai PPPK.
Fenomena ketidaksanggupan Pemda membayarkan gaji PPPK memperlihatkan rapuhnya perencanaan restrukturisasi ASN jika tidak diimbangi dengan kepastian alokasi anggaran pusat. Kebijakan rekrutmen yang dipusatkan namun pembiayaannya dibebankan pada kas daerah yang kian tergerus adalah bentuk bom waktu fiskal yang wajib segera diselesaikan. (*)














