Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Bareskrim Gulung Jaringan Oknum: Kasat Narkoba Tangsel Tersangka


					Bareskrim Gulung Jaringan Oknum: Kasat Narkoba Tangsel Tersangka Perbesar

Keterangan: foto Ilustrasi

JAKARTA — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali dicoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Kali ini, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, diringkus oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan wewenang.

Tidak main-main, dalam operasi tangkap tangan tersebut, enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel dan satu oknum anggota Polda Aceh turut diamankan. Operasi senyap Bareskrim penangkapan terhadap Perwira Pertama (Pama) Polri beserta anak buahnya ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Operasi khusus tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. “Benar, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh,” tegas Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Eko mengungkapkan bahwa para oknum tersebut tidak hanya diduga mengonsumsi dan mengedarkan barang haram, tetapi juga memanfaatkan jabatan serta wewenang mereka (abuse of power) untuk memuluskan praktik penegakan hukum yang menyimpang.

Tabir peran dan kronologi masih dikitamkan. Meskipun penangkapan ini mengejutkan publik di wilayah hukum Tangerang Selatan, pihak Bareskrim Polri hingga kini belum membeberkan secara rinci kronologi maupun barang bukti yang disita. Penyidik mengklaim masih melakukan pendalaman intensif sebelum membuka tabir kasus ini secara transparan.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko singkat. Jatuhnya Kasat Narkoba Polres Tangsel makin memperpanjang daftar hitam korps bhayangkara sepanjang tahun 2026. Praktik “pagar makan tanaman” ini seolah menjadi penyakit kronis yang tak kunjung sembuh di tubuh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ke meja hijau terkait kasus kepemilikan narkotika. Tak berhenti di situ, pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membekingi dan terlibat dalam jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

Publik kini menanti ketegasan Kapolri: apakah penetapan tersangka ini akan berlanjut hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana maksimal, atau sekadar menjadi rilis formalitas semata. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejaksaan Agung Titip Tahanan Tersangka TPPU Berinisial FA di Rutan Merah Putih

25 July 2026 - 10:09 WIB

Jampidsus Kuntadi Pastikan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Berjalan Transparan dan Independen

24 July 2026 - 12:57 WIB

Skandal Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo Akui Gelontorkan Rp3,25 Miliar Kode ‘PGH’

24 July 2026 - 10:23 WIB

Aroma Amburadul Proyek Rp22 Miliar Asrama Haji: GMAKS Disparitas Terstruktur, Seret 5 Aktor Utama ke Kejaksaan

23 July 2026 - 12:19 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat LAZ Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

22 July 2026 - 20:44 WIB

Trending on Hukum