Tangerang, BTF – Setelah Ditingkatkan Oleh Kejati Banten ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan Sampah di Dinas Lingkungan hidup Kota Tangerang selatan. Terbaru, Penkum Kejati Banten ‘Rangga Adeksena’ memberikan keterangan, hingga saat ini, 5 Maret 2025 Kejati Banten telah memeriksa 37 orang.
“Dugaan korupsi Dinas LH Tangsel sudah memeriksa 37 orang pak. Masih dalam proses penyidikan, ” kata Rangga, saat dikonfirmasi wartawan by Whatsapp (05/03/2025)

Namun saat disinggung Siapa saja orang atau nama yang sudah diperiksa, Rangga belum memberikan konfirmasi lanjutan. Meski telah dinaikkan ke status penyidikan, namun Kejati Banten belum juga menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengangkutan sampah tersebut meski telah memeriksa sebanyak 37 orang hingga saat ini.
Anggaran pengangkutan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang bernilai fantastis itu kini menjadi perhatian serius. Pasalnya kenaikan anggaran yang digunakan oleh Dinas LH tersebut terjadi dua kali lipat pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 75, 9 Miliar yang patut untuk diungkap oleh Kejati Banten.
Diketahui pada tahun 2022 menganggarkan untuk jasa pengangkutan sampah dari Tangerang selatan ke TPAS Cilowong Serang sebesar Rp 41 Miliar. Sedangkan tahun 2023 menganggarkan sebesar Rp 35,8, namun tiba tiba tahun anggaran 2024 menjadi 75,9 miliar rupiah.
Peningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten tentu hal itu setelah melalui proses hukum dan dianggap sudah memenuhi cukup bukti. Bahwa penyelidikan Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan sejumlah fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rangga mengungkapkan, pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00. Perincian biaya item pekerjaan, yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.00.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah. Hal itu mengingat PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” kata Rangga sebelumnya dalam sebuah siaran Pers.
Diketahui PT. EPP mulai tahun 2022 hingga tahun anggaran 2024 selalu menjadi pemenang tender nya. Dinas LH Tangsel menyelenggarakan lelang ‘Jasa Pengangkutan Sampah Ke TPAS Cilowong’ dan rekanan yang memenangkan tender tersebut dengan Harga Penawaran tertinggi. Beredar kabar proyek tersebut sejak awal proses tender sudah menyimpang PT. EPP terindikasi ada persekongkolan kerja sama antara pihak ULP dengan PPK berinisial RY.
Kuat dugaan untuk memenangkan tender, ada keterlibatan Oknum pejabat di Sekda dan Kepala Dinas serta sosok yang berinisial TCW, seperti prosesnya sudah dikawal dan digiring sampai tahap pemenangan. Hal tersebut terlihat tingginya nilai penawaran PT. EPP. Artinya adapun proses tender sifatnya hanyalah sekedar formalitas. Belakangan diketahui, terungkapnya dugaan korupsi pengangkutan sampai di DLH Tangsel itu berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL – Nusantara) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.( Manahan.T)