Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Kenaikan Anggaran DLH Kota Tangerang untuk PSEL 2024 Dicurigai Tidak Lazim


					Kenaikan Anggaran DLH Kota Tangerang untuk PSEL 2024 Dicurigai Tidak Lazim Perbesar

Ketua PRIMA Hermanius dan Boby Irawan Merah Putih

TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menghadapi sorotan tajam menyusul usulan penambahan anggaran yang signifikan untuk kegiatan pendukung persiapan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) pada Rancangan Kerja DLH Tahun Anggaran 2024.

Kenaikan anggaran ini memicu kecurigaan mengenai prioritas dan alokasinya. Lonjakan Anggaran yang Mencurigakan
Sorotan utama tertuju pada proyeksi anggaran DLH secara keseluruhan yang melonjak drastis.

Awalnya, Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 mengestimasi total anggaran sebesar Rp 225.077.412.611,04. Namun, angka ini membengkak menjadi Rp 261.127.412.610 setelah “Analisis Kebutuhan yang lebih mendalam.”

Kenaikan sekitar Rp.36 miliar ini diklaim mencerminkan “penyesuaian prioritas dan kebutuhan mendesak, termasuk untuk proyek PSEL.” Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar dari aktivis masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan Ketua PRIMA (Pimpinan Perkumpulan Redaksi Indonesia Maju), Hermanius, pada 28 Juli 2025, menyoroti keanehan dalam usulan ini.

Ia mengutip dokumen yang didasarkan pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 72 Tahun 2023. Meskipun dokumen tersebut menekankan urgensi PSEL, nilai spesifik penambahan anggaran untuk PSEL “tidak dirinci secara terpisah dalam ikhtisar publik.”

“Tidak lazim, terdapat usulan penambahan anggaran untuk kegiatan pendukung persiapan penajaman PKS PSEL,” tegas Hermanius, menyiratkan keraguan terhadap metode pengalokasian yang terkesan buram dan kurang transparan.

Prioritas Anggaran yang Ironis
Hermanius juga menyoroti ironi lain dalam dokumen yang sama. Kondisi memprihatinkan armada kendaraan operasional pengangkut sampah yang sebagian besar berusia di atas 10 tahun dan sangat memerlukan peremajaan.

“Serta beberapa kendaraan operasional pengangkutan sampah sudah berusia lebih dari 10 tahun dan memerlukan peremajaan,” tambah Hermanius. Ia mempertanyakan mengapa masalah fundamental ini justru disebutkan bersamaan dengan usulan anggaran PSEL yang “tidak lazim” tanpa rincian yang jelas.

Hal ini mempertegas kebutuhan akan solusi pengelolaan sampah yang komprehensif, namun juga menuntut kejelasan prioritas anggaran. Tuntutan Komitmen Nyata dan Pertanyaan Publik

Hermanius menuntut komitmen penuh dari DLH Kota Tangerang untuk mempercepat realisasi PSEL sebagai solusi inovatif dalam mengatasi permasalahan limbah dan mendukung ketahanan energi daerah, bukan sekadar angka di atas kertas.

Dokumen Rencana Kerja DLH 2024 juga memuat analisis gambaran pelayanan, hasil evaluasi Renja, serta rencana kerja, pendanaan, dan prakiraan maju. Meskipun sebagian besar indikator kinerja program tahun 2022 telah memenuhi target, dan penyerapan anggaran untuk kegiatan tertentu kurang dari 100%.

“Detail-detail ini seolah tenggelam oleh sorotan terhadap kenaikan anggaran total dan kerancuan alokasi untuk PSEL,” ungkapnya.

Perbandingan Anggaran yang Janggal

Perbandingan anggaran menunjukkan penyesuaian yang signifikan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang efisiensi dan rasionalisasi:

* Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Pagu indikatif awal Rp 67.332.410.602 disesuaikan menjadi Rp 64.600.633.692 (menurun).

* Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH: Menurun dari Rp 158.602.685 menjadi Rp 137.448.800.

* Fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban Izin lingkungan atau Izin PPLH: Awalnya Rp 55.200.000 dengan target 400 dokumen, kemudian melonjak menjadi Rp 137.448.800 dengan target hanya 60 dokumen.

Penjelasan yang dinantikan
publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari DLH Kota Tangerang terkait rincian penambahan anggaran PSEL dan alasan di balik angka-angka yang terkesan “tidak lazim” dalam dokumen perencanaan mereka. Pasalnya hingga berita ini dimuat, sejumlah pejabat DLH Kota Tangerang, termasuk pejabat PPID ‘Dadang’, memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi, saat dikonfirmasi Wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah