
JAKARTA – Sengketa lahan seluas 120 hektare di Tegal Alur, Jakarta Barat, semakin meruncing. Setelah sebelumnya pihak H. Japar menyebut dugaan adanya praktik “mafia tanah”, kini giliran tim kuasa hukum dari pihak penggugat, Oey Giok Lan alias Lenna, angkat bicara.

Mereka dengan tegas membantah tudingan tersebut dan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam sebuah pernyataan yang menanggapi pemberitaan di beberapa media online, tim kuasa hukum Oey Giok Lan yang diwakili oleh Monang Simanjuntak & Partners, menyatakan bahwa tuduhan “mafia tanah” yang dilontarkan adalah tidak berdasar.
Mereka menyebut tudingan itu sangat menyudutkan dan menyerang privasi klien mereka. “Kami menyayangkan penulisan berita tersebut tanpa konfirmasi. Berita itu adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Oey Giok Lan alias Lenna,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa Oey Giok Lan mendapatkan lahan tersebut secara sah melalui proses jual beli dari ahli waris almarhum Djenah binti Kajoen pada tahun 2006. Proses tersebut, lanjut mereka, telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur hukum, dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT Leo Hutabarat, S.H., dan diketahui oleh Lurah Tegal Alur yang menjabat saat itu.
“Semua pajak, seperti BPHTB, PPH, dan PBB, juga sudah dibayarkan. Jelas, proses jual beli ini sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Pihak Oey Giok Lan juga mengkritik keras praktik jurnalistik yang tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi. Mereka menuding media-media yang memuat berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak mengonfirmasi terlebih dahulu dan tidak menyajikan bukti-bukti yang valid. Hal ini, menurut mereka, telah merugikan klien mereka dan mengganggu ketenangan pribadinya.
Klaim Kepemilikan dan Kejanggalan di Mata Hukum
Sengketa ini bermula ketika Oey Giok Lan menggugat H. Japar, seorang warga yang mengklaim telah menjaga lahan tersebut sejak tahun 1990 atas persetujuan Perumda Sarana Jaya. Pihak H. Japar melalui kuasa hukumnya, Ferdinand Matheus Kilikily, sebelumnya telah menyuarakan kejanggalan dalam kasus ini.
Ferdinand mempertanyakan keabsahan bukti penggugat berupa sertifikat HGB di atas tanah girik yang diklaim milik Perumda Sarana Jaya. “Girinya pun bukan di lokasi tersebut. Pertanyaannya, dari mana mereka ingin mengklaim tanah ini?” ujar Ferdinand dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, pihak H. Japar juga mengeluhkan diskriminasi hukum yang mereka rasakan. Laporan mereka terhadap Oey Giok Lan di Polres Metro Jakarta Barat dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, sementara laporan Oey Giok Lan terus berlanjut.
“Ini janggal. Laporan mereka jalan terus, sementara laporan klien kami dihentikan,” kata Tuti Susilawati, kuasa hukum H. Japar lainnya.
Ancaman Hukum dan Panggilan Jurnalisme yang Benar
Sebagai respons, tim kuasa hukum Oey Giok Lan tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat dan mencemarkan nama baik klien mereka.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik klien kami serta mengganggu ketenangan klien kami dengan informasi yang tidak akurat,” tutur Monang Simanjuntak. Di akhir pernyataannya, Oey Giok Lan meminta kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, yang menekankan pada klarifikasi dan validasi bukti sebelum menerbitkan berita.
Konflik ini, yang melibatkan dugaan mafia tanah, kini bergeser menjadi duel hukum di dalam dan di luar pengadilan, menyoroti kompleksitas sengketa lahan di Jakarta yang melibatkan berbagai pihak dan dokumen kepemilikan yang saling tumpang tindih. (Red)














