JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah tersebut.
Kali ini, modus operandi yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan janji-janji manis untuk “mengamankan” perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga penegak hukumnya mendeteksi kembali adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengklaim bisa mengurus, mengatur, hingga mengondisikan penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan Cukai, khususnya yang berpusat di wilayah Semarang dan sekitarnya.
> “KPK kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus ‘KPK gadungan’. Hal ini terkait dengan kembali maraknya pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat mengurus dan mengatur kasus dugaan korupsi Bea dan Cukai di wilayah Semarang dan sekitarnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya yang disiarkan lewat kanal digital KPK RI, (4/6/26).
Menyikapi fenomena pemerasan atau penipuan berkedok aparat penegak hukum ini, KPK menegaskan secara hitam di atas putih bahwa seluruh alur penanganan perkara perkara korupsi di internal KPK tunduk pada sistem yang ketat.
KPK menjamin bahwa proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan akuntabel tanpa adanya celah untuk intervensi pihak luar, apalagi melalui makelar kasus ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak sekali-kali memercayai oknum yang menjanjikan penyelesaian perkara di luar koridor hukum formal.
Guna memutus mata rantai pergerakan para pelaku “KPK Gadungan” yang kerap merugikan warga maupun pejabat daerah, KPK mengimbau masyarakat aktif berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi serupa di lapangan.
Jika masyarakat mendapati atau dihubungi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai/pimpinan KPK dengan gelagat mencurigakan atau meminta sejumlah uang, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:
- – Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat: Kepolisian resor atau kejaksaan terdekat.
– Email Pengaduan Resmi KPK: pengaduan@kpk.go.id
– Call Center Resmi KPK:Telepon ke nomor 198
Langkah responsif dari publik sangat diperlukan agar penindakan terhadap para pelaku kriminal yang merusak reputasi lembaga penegak hukum ini bisa segera diringkus berkolaborasi dengan pihak kepolisian. (*)














