JAKARTA — Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) “dadakan” PT PLN (Persero) yang kembali mengukuhkan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Konteks keterpilihan kembali ini dinilai kontradiktif dengan realitas operasional di lapangan, di mana sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa dan Kalimantan tengah didera pemadaman listrik bergilir (blackout).
Merespons dinamika tersebut, praktisi hukum Irwansyah, S.H. memberikan catatan kritis berbasis fakta yuridis terkait tata kelola korporasi milik negara ini. Urgensi yransparansi Prosedur RUPS perusahaan Negara, secara yuridis, mekanisme RUPS bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur secara ketat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurut Irwansyah, S.H., istilah RUPS “dadakan” yang beredar di ruang publik perlu diuji validitas formilnya. Berdasarkan ketentuan hukum:
- – Pemanggilan RUPS wajib memenuhi tenggat waktu regulasi agar seluruh pemegang saham dalam hal ini negara yang diwakili oleh pemerintah dapat melakukan evaluasi kinerja secara komprehensif.
- – Asas GCG (Good Corporate Governance) menuntut adanya transparansi atas indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) direksi sebelum masa jabatan diperpanjang atau dipilih kembali.
“Jika sebuah keputusan strategis korporasi yang menguasai hajat hidup orang banyak terkesan diambil secara tergesa-gesa di tengah krisis operasional, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah aspek akuntabilitas dan evaluasi kinerja yang objektif sudah terpenuhi?” ujar Irwansyah, S.H., (3/7/26).
Menurut Irwansyah, disharmoni kewenangan dan tata kelola kelembagaan juga harus diperhatikan. Sorotan publik mengenai kuatnya pengaruh internal Dirut PLN dalam menentukan postur direksi memicu kekhawatiran terjadinya tumpang tindih kewenangan (overlapping authority).
Dari sudut pandang hukum korporasi publik, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian direksi secara mutlak berada di tangan pemegang saham dan lembaga pengawas yang ditunjuk, seperti BP BUMN atau lembaga pengelola investasi negara (Danantara). Irwansyah menegaskan, bahwa pelemahan fungsi kontrol lembaga pengawas (regulator) oleh kekuatan aktor internal (operator) merupakan bentuk deviasi hukum tata kelola.
“Secara hukum, independensi lembaga pengawas seperti BP BUMN dan Danantara harus dijaga demi memastikan checks and balances berjalan. Jangan sampai ada kesan regulasi kalah oleh hegemoni personal,” tambahnya.
Irwansyah juga menyinggung soal tanggung jawab hukum Direksi terhadap pelayanan publik. Sebagai korporasi yang memonopoli sistem kelistrikan nasional, PLN tidak hanya tunduk pada hukum privat (bisnis), tetapi juga mengemban kewajiban hukum publik berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Pemadaman listrik berkala yang merugikan sektor ekonomi konsumen dan publik secara luas merupakan bentuk underperformance yang secara yuridis dapat dijadikan alasan objektif bagi pemegang saham untuk melakukan evaluasi ataupun pergantian kepemimpinan, demi hukum.
“Secara yuridis, bertahannya kepemimpinan di tubuh PLN di tengah rentetan pemadaman listrik menunjukkan adanya diskresi penuh dari pemegang saham. Namun, legitimasi hukum formil saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan legitimasi kinerja (akuntabilitas) di mata publik. Pemerintah diharapkan mengedepankan evaluasi yang transparan agar penunjukan direksi BUMN strategis bebas dari persepsi politik transaksional dan benar-benar demi kepentingan ketahanan energi nasional,” tutup Irwansyah.














