JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen parlemen dalam mengawal jalannya berbagai proses hukum, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di tanah air.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyatakan bahwa pembentukan Panja ini memiliki tujuan utama untuk memastikan seluruh proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum tetap berada di koridor yang tepat.

“Pembentukan Panja bertujuan untuk mengawasi jalannya penegakan hukum agar sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Sabtu (11/7).
Fokus pengawasan dan ketentuan hukum. Melalui Panja ini, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya penegakan hukum kasus-kasus korupsi yang sedang menjadi perhatian publik.
Beberapa poin penting dari langkah ini antara lain, memastikan aparat penegak hukum bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Menjamin setiap tahapan penyidikan hingga peradilan berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menjadi wadah evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum korupsi agar memberikan efek jera yang maksimal. Langkah responsif dari Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan nasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)














