Menu

Dark Mode
 

Hukum

LSM GMBI: Galian C Ilegal di Kuta Makmue Diduga Ada Backing Oknum APH “Upeti” Rp 15 Juta


					LSM GMBI: Galian C Ilegal di Kuta Makmue Diduga Ada Backing Oknum APH  “Upeti” Rp 15 Juta Perbesar

NAGAN RAYA – Kegiatan galian C ilegal di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, semakin meresahkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menuding operasi tambang ini bisa bebas beroperasi karena adanya backing dari oknum aparat penegak hukum (APH), yang diduga menerima setoran rutin hingga belasan juta rupiah.

Aktivitas penambangan ini disebut telah berlangsung lama tanpa izin, menggunakan alat berat dan puluhan truk untuk mengeruk pasir dari sungai. Akibatnya, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak buruk, termasuk rusaknya abutmen jembatan yang kini mengancam mobilitas warga.

Seorang warga berinisial DD mengungkapkan, “Info yang kami terima, ada setoran rutin Rp15 juta per bulan ke oknum tertentu. Kalau begini, hukum bisa dibeli.” Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum tumpul di hadapan keuntungan pribadi.

Ketua LSM GMBI Nagan Raya menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran ini. “Kami tidak akan membiarkan negara dirugikan dan rakyat menderita,” ujarnya.

Sanksi pidana berat menanti pelaku galian C ilegal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 4 Tahun 2009. Ditambah lagi, penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial dapat menambah hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Masyarakat Kuta Makmue mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera bertindak, menutup lokasi tambang, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, demi menyelamatkan lingkungan dan infrastruktur desa dari  kehancuran. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran

23 May 2026 - 08:52 WIB

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU

23 May 2026 - 08:35 WIB

Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya?

22 May 2026 - 19:04 WIB

Trending on Hukum