
NAGAN RAYA – Kegiatan galian C ilegal di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, semakin meresahkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menuding operasi tambang ini bisa bebas beroperasi karena adanya backing dari oknum aparat penegak hukum (APH), yang diduga menerima setoran rutin hingga belasan juta rupiah.

Aktivitas penambangan ini disebut telah berlangsung lama tanpa izin, menggunakan alat berat dan puluhan truk untuk mengeruk pasir dari sungai. Akibatnya, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak buruk, termasuk rusaknya abutmen jembatan yang kini mengancam mobilitas warga.
Seorang warga berinisial DD mengungkapkan, “Info yang kami terima, ada setoran rutin Rp15 juta per bulan ke oknum tertentu. Kalau begini, hukum bisa dibeli.” Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum tumpul di hadapan keuntungan pribadi.
Ketua LSM GMBI Nagan Raya menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran ini. “Kami tidak akan membiarkan negara dirugikan dan rakyat menderita,” ujarnya.
Sanksi pidana berat menanti pelaku galian C ilegal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 4 Tahun 2009. Ditambah lagi, penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial dapat menambah hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Masyarakat Kuta Makmue mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera bertindak, menutup lokasi tambang, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, demi menyelamatkan lingkungan dan infrastruktur desa dari kehancuran. ( Red )














