Menu

Dark Mode
 

Headline

Main ‘Koboi’ di Lahan Sengketa: Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek Rp 1,2 Miliar Milik Ahli Waris?”


					Main ‘Koboi’ di Lahan Sengketa: Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek Rp 1,2 Miliar Milik Ahli Waris?” Perbesar

TANGERANG – Bau amis dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin menyengat. Di tengah klaim sepihak bahwa lahan Fasos-Fasum Taman Royal telah tercatat sebagai aset daerah, muncul fakta mengejutkan mengenai proyek pemagaran bernilai miliaran rupiah yang berdiri di atas tanah yang legalitasnya masih digugat.

Proyek Kilat di ujung tahun, terlihat dalam dokumen Surat Pesanan (SP) bernomor 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025 mengungkap bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1.284.739.296 dari APBD-P 2025.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. BALQIS JAYA PRATIWI dengan durasi sangat singkat, yakni hanya 30 hari kalender. Kecepatan eksekusi proyek ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini upaya “kejar tayang” untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun, atau sengaja dilakukan untuk menciptakan fait accompli (fakta yang sudah terjadi) di atas lahan yang sedang dipermasalahkan?

Klaim Aset vs Gugatan Ahli Waris

Pihak Pemkot Tangerang, melalui Sekdis Dispora ‘Helmiyati’ dalan pesan singkatnya, bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah aset resmi milik pemerintah. Namun, klaim ini berbenturan keras dengan somasi dari Law Firm Akhwil & Partners.

Dalam surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, ditegaskan bahwa lahan di Taman Royal 2, Kecamatan Cipondoh tersebut diduga kuat merupakan milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang langsung membangun pagar tanpa menyelesaikan sengketa kepemilikan dianggap sebagai tindakan “koboi” yang mengangkangi supremasi hukum.

Potensi kerugian negara, jika di kemudian hari pengadilan membuktikan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris, maka proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar tersebut terancam mubazir dan harus dibongkar. Hal ini berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi karena penggunaan uang rakyat untuk pembangunan di atas lahan yang belum clean and clear.

“Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah dikucurkan untuk proyek fisik di atas lahan yang legalitasnya masih ‘abu-abu’? Ini adalah bentuk kecerobohan administratif yang fatal atau mungkin kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Akhwil, S.H., salah satu praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu transparansi dari Dispora Kota Tangerang mengenai dasar sertifikasi lahan yang mereka klaim sebagai aset tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

10 April 2026 - 18:49 WIB

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar

7 April 2026 - 10:52 WIB

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional

6 April 2026 - 17:05 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

2 April 2026 - 21:50 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Trending on Daerah