Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Maling Teriak Maling, Wartawan di Blora Tumbal Keganasan Mafia BBM


					Maling Teriak Maling, Wartawan di Blora Tumbal Keganasan Mafia BBM Perbesar

BLORA | – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan yang diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers. Ironis, saat wartawan mengungkap dugaan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora, justru mereka yang ditangkap oleh aparat. Sementara, mafia BBM yang diduga menjadi sumber masalah malah tak tersentuh hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners mendatangi Polres Blora untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tiga wartawan yang ditangkap pada 22 Mei 2025. Ketiganya diduga melakukan pemerasan, padahal latar belakang peristiwa tersebut justru mengarah pada praktek intimidasi dan rekayasa hukum terhadap insan pers.

Dari Investigasi ke Jeruji Besi

Berawal_ dari temuan lapangan para wartawan PortalIndonesiaNews, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di wilayah Blora. Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun bukannya mendapat klarifikasi atau bantahan, salah satu pihak yang merasa dirugikan justru menghubungi wartawan dan meminta agar berita itu diturunkan alias “take down”. Bahkan, pihak tersebut menjanjikan imbalan uang sebagai kompensasi.

Dalam sebuah pertemuan yang dijebak, wartawan diundang ke Blora. Di sebuah rumah makan lesehan, uang dalam bungkusan diletakkan di meja. Tidak lama berselang, sekelompok orang mengaku sebagai petugas datang dan menangkap para wartawan dengan tuduhan pemerasan.

Siapa yang Memeras Siapa?

“Ini aneh bin nyata! Justru yang menjanjikan uang adalah pihak pengepul BBM. Maka secara hukum, niat jahat atau mens rea justru berasal dari pihak yang mengundang wartawan dan meletakkan uang, bukan dari wartawan,” tegas tim hukum John L. Situmorang dalam keterangannya. Selasa 15 juli 2025

Menurut mereka, jika pihak terkait merasa dirugikan oleh berita, seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Bukan dengan tindakan kriminalisasi yang mencerminkan dugaan rekayasa.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun oknum pengepul BBM yang diproses hukum. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: ada apa di balik pembiaran ini? Mengapa mafia BBM seolah-olah kebal hukum, sementara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dijadikan kambing hitam?

“Jika benar ada pelanggaran hukum, mengapa pengepul BBM tidak ikut ditangkap? Apakah ini bentuk perlindungan terhadap mafia yang berkedok bisnis sah? Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers dan keadilan hukum di negeri ini,” pungkas pengacara.

Kuasa hukum mendesak Kapolri, Kompolnas, hingga Komnas HAM turun tangan meninjau ulang kasus ini. Aparat penegak hukum (APH) diminta bersikap adil, transparan, dan tidak berpihak pada pemodal atau mafia. Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap kebenaran dipenjarakan, maka siapa lagi yang akan berani membongkar kebusukan di balik tirai bisnis kotor tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum