Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Pungutan Liar Berkedok Sumbangan: Jeritan Walimurid di SMKN 2 Probolinggo


					Pungutan Liar Berkedok Sumbangan: Jeritan Walimurid di SMKN 2 Probolinggo Perbesar

JAWA TIMUR-Keluhan orang tua siswa tentang biaya masuk yang mencekik di SMKN 2 Probolinggo Kota adalah cerminan dari kegagalan sistem pengawasan pendidikan. Pungutan yang mencapai jutaan rupiah, dengan dalih sumbangan dan dana tahunan, bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran yang terstruktur.

Praktik ini secara telanjang memamerkan ironi: sekolah negeri yang seharusnya menjadi pilar pendidikan gratis dan adil justru menjadi beban berat bagi masyarakat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pungutan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat penerimaan. Namun, dalam kasus ini, pungutan tersebut seolah-olah menjadi kewajiban yang memaksa orang tua berutang.

Pernyataan seorang wali murid yang merasa terhina jika anaknya tidak memakai seragam yang sama, menunjukkan adanya tekanan sosial dan psikologis yang sengaja diciptakan oleh pihak sekolah.

Sikap bungkam Kepala SMKN 2 Probolinggo terhadap pertanyaan media bukanlah tanda ketenangan, melainkan indikasi kuat adanya sesuatu yang disembunyikan.

Sikap ini hanya memperkuat kecurigaan publik bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan.
Di Mana Negara?. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang peran pemerintah.

Jika Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek tidak segera turun tangan, maka hal ini akan mengirimkan pesan berbahaya. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak, kini menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.

Masyarakat Probolinggo dan pegiat pendidikan sudah mendesak Kemendikbud untuk melakukan audit. Namun, desakan ini harus lebih dari sekadar wacana. Dibutuhkan tindakan konkret:

* Audit menyeluruh terhadap alokasi dana dan sumber pendapatan SMKN 2 Probolinggo.

* Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan ilegal.

* Transparansi total dalam setiap kebijakan keuangan sekolah, agar orang tua tidak lagi menjadi korban.

“Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya satu atau dua keluarga yang terbebani, tapi seluruh fondasi keadilan pendidikan di Indonesia akan runtuh,” ungkap aktivis di Probolinggo, Sabtu 2 Agustus 2025. (PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah