
JAWA TIMUR-Keluhan orang tua siswa tentang biaya masuk yang mencekik di SMKN 2 Probolinggo Kota adalah cerminan dari kegagalan sistem pengawasan pendidikan. Pungutan yang mencapai jutaan rupiah, dengan dalih sumbangan dan dana tahunan, bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran yang terstruktur.

Praktik ini secara telanjang memamerkan ironi: sekolah negeri yang seharusnya menjadi pilar pendidikan gratis dan adil justru menjadi beban berat bagi masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pungutan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat penerimaan. Namun, dalam kasus ini, pungutan tersebut seolah-olah menjadi kewajiban yang memaksa orang tua berutang.
Pernyataan seorang wali murid yang merasa terhina jika anaknya tidak memakai seragam yang sama, menunjukkan adanya tekanan sosial dan psikologis yang sengaja diciptakan oleh pihak sekolah.
Sikap bungkam Kepala SMKN 2 Probolinggo terhadap pertanyaan media bukanlah tanda ketenangan, melainkan indikasi kuat adanya sesuatu yang disembunyikan.
Sikap ini hanya memperkuat kecurigaan publik bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan.
Di Mana Negara?. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang peran pemerintah.
Jika Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek tidak segera turun tangan, maka hal ini akan mengirimkan pesan berbahaya. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak, kini menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.
Masyarakat Probolinggo dan pegiat pendidikan sudah mendesak Kemendikbud untuk melakukan audit. Namun, desakan ini harus lebih dari sekadar wacana. Dibutuhkan tindakan konkret:
* Audit menyeluruh terhadap alokasi dana dan sumber pendapatan SMKN 2 Probolinggo.
* Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan ilegal.
* Transparansi total dalam setiap kebijakan keuangan sekolah, agar orang tua tidak lagi menjadi korban.
“Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya satu atau dua keluarga yang terbebani, tapi seluruh fondasi keadilan pendidikan di Indonesia akan runtuh,” ungkap aktivis di Probolinggo, Sabtu 2 Agustus 2025. (PRIMA)














