Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Rangkuman Temuan Rapat Pansus DPRD Pati: Polemik Kenaikan PBB dan Pemberhentian Pegawai RSUD


					Rangkuman Temuan Rapat Pansus DPRD Pati: Polemik Kenaikan PBB dan Pemberhentian Pegawai RSUD Perbesar


PATI, Jawa Tengah- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati telah memasuki hari ketiga untuk menginvestigasi sejumlah persoalan yang terjadi di Pati.

Rapat yang dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo ini fokus mendalami dua isu utama: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pemberhentian 220 pegawai RSUD Soewondo Pati.

Kejanggalan Kenaikan PBB P2
Dalam sidang hari ketiga ini, Pansus menghadirkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi, untuk mendalami kenaikan PBB-P2 hingga 250% yang memicu polemik.

Dari proses pendalaman ini, ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya:

Rapat Tanpa Prosedur Formal: Pembahasan kenaikan pajak dilakukan di rumah pribadi Bupati Sudewo pada hari Minggu tanpa adanya surat undangan resmi atau notulen rapat.

Surat Undangan Tak Lazim: Undangan rapat dikirim melalui WhatsApp dengan kop surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditandatangani oleh Riyoso, padahal dinas tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan pembahasan pajak.

Pernyataan Bupati yang Keliru:

Pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut PBB-P2 belum naik selama 14 tahun adalah tidak benar. Sukardi mengakui bahwa pajak tersebut sudah pernah naik pada tahun 2021.
Pemberhentian Pegawai RSUD Soewondo.

Selain isu pajak, Pansus juga menyoroti pemberhentian 220 pegawai RSUD Soewondo Pati yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Kejanggalan yang ditemukan meliputi:

Pemberhentian Mendadak:

Sejumlah pegawai yang telah bekerja selama 10 hingga 20 tahun diberhentikan secara mendadak tanpa pesangon.

Intimidasi: Eks pegawai yang diberhentikan kabarnya mendapat intimidasi dari Bupati. Mereka tidak berani melapor karena diancam akan dilaporkan balik.

Setelah pemberhentian, pihak rumah sakit dikabarkan langsung melakukan perekrutan pegawai baru. Rapat Pansus dihentikan sementara dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemanggilan Kepala BPKAD yang baru untuk melanjutkan pendalaman terkait isu kenaikan PBB-P2. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum