MUARA ENIM. – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinyatakan gagal mencapai target akibat kelemahan manajerial yang sistematis.
Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai BELUM MEMADAI.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran besar-besaran dan inefisiensi dalam pemungutan yang merugikan keuangan daerah.
Penekanan pada Angka Kerugian
Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 hanya mencapai 93,55%, yakni sebesar Rp113.062.672.451,39 dari target ideal Rp120.847.143.074,00.
Artinya, Pemkab Muara Enim Gagal Mengumpulkan sekitar Rp7,78 Miliar dari potensi pendapatan yang telah ditetapkan.
Fokus pada “Lumbung” Masalah: Disperindag
Titik krusial yang menjadi sorotan utama adalah Retribusi Pelayanan Pasar yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).
Pengelolaan retribusi pasar yang melibatkan tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar (Muara Enim, Tanjung Enim, dan Gelumbang) dinilai memiliki masalah mendasar.
Berdasarkan observasi dan reviu dokumen, ditemukan bahwa mekanisme pencatatan penerimaan dan pemungutan di ketiga UPTD tersebut belum optimal, menunjukkan lemahnya kontrol terhadap uang masuk harian.
Perincian Kelemahan Sistematis (Poin-Poin Kritis)
Kelemahan pengelolaan ini tidak hanya terjadi pada Retribusi Pasar, tetapi juga pada Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Secara umum, reviu menyoroti dua masalah utama:
Mekanisme Pengelolaan yang Buruk: Pencatatan dan pemungutan retribusi di lapangan tidak terstandar dan rawan penyimpangan.
Pengawasan Internal Lemah: Kelemahan pengawasan internal berdampak langsung pada kegagalan realisasi target (hanya 93,55%), menunjukkan bahwa sistem kontrol Pemkab Muara Enim tidak berfungsi dengan baik.
Temuan ini merupakan peringatan keras bagi Pemkab Muara Enim. Mengingat Retribusi Daerah adalah tulang punggung PAD, kelemahan sistematis ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas karena terganggunya pembangunan daerah.
Pemerintah daerah dituntut untuk segera melakukan perombakan total pada sistem pencatatan dan memperkuat pengawasan. Peningkatan kinerja UPTD harus dilakukan secara mendesak demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh, transparan, dan akuntabel. (PRIMA)














