
TAPUNG HULU,RIAU – Aroma skandal yang meliputi Kepala Desa Sumber Sari, Dedek Agustiawan, kini semakin tajam, memicu gelombang desakan warga untuk segera memberhentikannya. Sebuah surat resmi telah dilayangkan ke Kecamatan Tapung Hulu, menuntut pemecatan Dedek atas dugaan pelanggaran etika serius dan pemalsuan status pernikahan.

Informasi yang beredar luas menyebutkan Dedek diduga memalsukan statusnya sebagai duda untuk menikahi perempuan berinisial NS, yang kini dikabarkan tengah hamil lima bulan.
Surat tuntutan pemberhentian ini bukan sekadar protes biasa. Ditandatangani oleh berbagai tokoh dan elemen masyarakat, surat tersebut merupakan cerminan dari habisnya kesabaran warga yang merasa kehormatan jabatan dan nama baik desa telah tercoreng.
Tindakan Dedek, jika terbukti, dinilai tak lagi bisa ditoleransi.
Camat Tapung Hulu, Wira Sastra, S.Stp, pada Senin (28/7/2025), mengonfirmasi bahwa laporan ini telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.
“Itu sudah saya sampaikan kepada Kadis PMD barusan, Kadis PMD sudah tahu,” tegas Wira. “Dan menurut saya, pihak PMD akan segera memanggil yang bersangkutan.” Pernyataan ini disampaikan Wira usai menghadiri acara resmi di Balai Kantor Bupati Kampar, mengindikasikan bahwa proses penanganan kasus ini telah bergerak ke ranah yang lebih tinggi.
Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh Kepala PMD, yang memiliki kewenangan untuk meneruskan laporan ini kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, guna tindak lanjut administratif dan hukum.
Keseriusan dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan beredarnya surat nikah siri yang secara mencurigakan mencantumkan status “duda”, serta surat kontrol kehamilan NS dari sebuah klinik di Pekanbaru. Kedua bukti ini menjadi penanda kuat adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh sang kepala desa.














