Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Pemdes Sukamanah Tangerang Tepis Tudingan Mark-Up Anggaran dan Proyek Asal Jadi


					Pemdes Sukamanah Tangerang Tepis Tudingan Mark-Up Anggaran dan Proyek Asal Jadi Perbesar

TANGERANG — Praktik pengelolaan keuangan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini masuk dalam radar investigasi hukum. Gelontoran Dana Desa fantastis yang mencapai Rp2,20 miliar pada TA 2023 dan membengkak menjadi Rp2,45 miliar pada TA 2024 (total Rp4,65 miliar) diduga kuat diwarnai manipulasi laporan serta proyek fisik asal-asalan yang merugikan keuangan negara.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (BONGKAR) membeberkan hasil temuan investigasinya dalam konferensi pers baru-baru ini. Modus Operandi Mark-Up, kegiatan asal jadi, hingga potensi fiktif. Sekretaris LBH BONGKAR Irwansyah S.H., menegaskan bahwa Kepala Desa Sukamanah diduga kuat merekayasa laporan realisasi penggunaan Dana Desa yang dilaporkan ke Kementerian terkait melalui aplikasi resmi pemerintah.

“Modus yang ditemukan di lapangan meliputi penggelembungan anggaran (mark-up), pemotongan anggaran, hingga pengerjaan proyek fisik yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis (asal jadi). Bahkan, beberapa infrastruktur yang belum lama selesai dibangun kini kondisinya sudah rusak parah,” ujar Irwansyah, (27/7/26)

Daftar 9 proyek infrastruktur TA 2024 yang ditengarai menjadi ladang penggelembungan anggaran dan proyek berkualitas buruk.

  1.  Proyek Pengaspalan (Hot Mix) Kampung Jawaringan RT 002/002 (Vol. 200 x 2,5 m / 500 m): Rp126.185.000
  2. Kampung Jawaringan Harendong RT 002/002 (Vol. 250 x 3 m / 750 m): Rp187.925.000
  3. Kampung. Gembong Sageng RT 005/016 (Vol. 285 x 2 m / 570 m): Rp142.000.000
  4. Kampung Gembong Kulon RT 002/016 (Vol. 265 x 2,5 m / 662 m): Rp166.500.000
  5. Kampung Gembong RT 001/001 (Vol. 165 x 2,5 m / 420 m): Rp105.135.000
  6. Paving Blok Kampung Jawaringan RT 002/003 (Vol. 147 x 1,2 m / 176 m): Rp46.375.000
  7. Paving Blok Kampung Jawaringan RT 002/019 (Vol. 83 x 1,5 m / 120 m): Rp36.087.000
  8. Jalan Usaha Tani Kampung Jawaringan RT 002/002 (Vol. 150 x 2,5 m / 375 m): Rp27.400.000
  9. Pemeliharaan Taman Bacaan Desa (1 Unit): Rp22.533.000

Pola serupa diduga kuat telah berlangsung sejak TA 2023, di mana laporan penggunaan dana sebesar Rp2.206.015.000 juga ditengarai memuat data yang dimanipulasi. Kondisi di Desa Sukamanah kian memprihatinkan karena minimnya pengawasan internal.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi benteng pengawas kinerja Kepala Desa dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya (tumpul). Warga mengeluhkan ketiadaan papan informasi maupun publikasi laporan keuangan APBDes di tempat-tempat umum.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (perubahan atas UU No. 6/2014), transparansi anggaran merupakan kewajiban mutlak Kepala Desa. Polda Banten dan Kejati didesak segera periksa Kades Sukamanah atas temuan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut.

Irwansyah mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Instansi yang didesak untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sukamanah meliputi, Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang & Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk audit fisik (opname)

“Transparansi anggaran adalah perintah Undang-Undang. Jika dari hasil pemeriksaan penegak hukum terbukti ada potensi kerugian negara dan indikasi korupsi, maka tidak ada alasan lain: siapapun yang terlibat wajib diproses secara hukum dan dipenjarakan,” pungkas Irwansyah tegas.

Menjawab tuduhan terkait dugaan manipulasi laporan serta mark-up pada total Dana Desa TA 2023 (Rp2,20 Miliar) dan TA 2024 (Rp2,45 Miliar), Masyhud menegaskan bahwa perencanaan hingga penyusunan anggaran selalu berpatokan pada mekanisme resmi.

“Setiap anggaran itu berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah kita susun melalui Musrenbang, Musdes, hingga penyusunan RKPDes. Semuanya sudah ada dan disosialisasikan,” ujar Masyhud.

Ia menambahkan bahwa pro dan kontra di tengah masyarakat adalah hal yang wajar dalam jalannya pemerintahan. Namun, ia memastikan laporan realisasi penggunaan anggaran telah diinput dan dijalankan sesuai fakta riil serta aturan yang berlaku.

Mengenai 9 titik proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2024 (seperti pengaspalan hot mix, jalan paving blok, Jalan Usaha Tani, hingga Pemeliharaan Taman Bacaan Desa) yang dikeluhkan cepat rusak, pihak Pemdes memberikan penjelasan teknis. Menurut Masyhud, kondisi kerusakan di lapangan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, kondisi tanah, serta lalu lintas kendaraan melebihi kapasitas.

“Tidak semuanya cepat rusak, tergantung situasi dan kondisi tanah di lokasi. Ada kendaraan muatan berat yang melampaui kapasitas jalan sehingga memicu kerusakan. Namun, untuk seluruh kegiatan pembangunan di tahun 2024, semuanya sudah diperiksa, dimonitoring, dan diaudit oleh pihak Kecamatan maupun Inspektorat. Alhamdulillah, semuanya sudah clear dan rapi,” jelasnya.

Terkait sorotan masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik dan peran BPD, Pemdes Sukamanah menepis kabar bahwa pihaknya sengaja menyembunyikan informasi APBDes. Masyhud menegaskan bahwa baliho dan papan informasi proyek selalu dipasang di setiap titik kegiatan.

“Setiap kegiatan pembangunan pasti kita pasang papan proyek atau papan informasinya, dan tidak kita copot selama kegiatan berlangsung. Hanya saja, di lapangan kadang ada papan yang rusak karena cuaca, atau ada oknum warga yang jahil mencopotnya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Masyhud.

Ia juga menegaskan bahwa BPD serta pihak terkait senantiasa dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pengawasan fisik di lapangan. Masyhud menegaskan bahwa seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah diperiksa oleh instansi berwenang dan siap dibuka kapan saja jika diperlukan.

“Kami sudah diperiksa. Dari pihak Kecamatan bahkan Inspektorat sudah melakukan audit fisik maupun pemeriksaan LPJ untuk tahun 2024. Semuanya sudah clear, tidak ada masalah, dan berjalan sesuai dengan aturan yang diharapkan,” pungkasnya. (Anindya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Pemanggilan Kedua, Jamwas Buka Opsi Jemput Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

24 July 2026 - 15:12 WIB

Gugatan PTUN Meledak, Seleksi Kadis Tangsel Dinilai Cacat Hukum

23 July 2026 - 12:32 WIB

Borok Bertumpuk Dinas TRB Kabupaten Tangerang: Dari Temuan Audit BPK Hingga Skandal Tender Asrama Haji Rp22 Miliar

22 July 2026 - 11:29 WIB

Sengkarut Mangrove di Banten: Jawaban BPDAS Citarum Ciliwung Dinilai “Jauh Panggang dari Api”, LSM KITA -PD Sebut Institusi Gagal Paham

18 July 2026 - 06:01 WIB

Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Konflik Antar-Institusi: “Murni Proses Hukum”

13 July 2026 - 16:19 WIB

Trending on Headline