JAKARTA — Komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diuji. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang anggota TNI aktif.
Oknum prajurit tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Mengingat status terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI aktif, proses hukum selanjutnya dipastikan akan berjalan melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Pelimpahan perkara di gedung bundar. Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, mengonfirmasi bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan langsung oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Proses serah terima tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Langkah koordinatif antar-bidang di Kejaksaan Agung ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas penyelewengan dana publik, terlebih pada program strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menegaskan bahwa pihak Jampidmil berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mekanisme koneksitas akan menjamin bahwa hukum tetap tegak tanpa memandang status hukum atau instansi asal terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik terus melakukan pendalaman guna membongkar secara detail modus operandi serta total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik lancung di tubuh Badan Gizi Nasional tersebut. (*)














