JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketajamannya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ke-18 sepanjang tahun 2026, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kepastian mengenai penangkapan kepala daerah tersebut dibenarkan langsung oleh pimpinan KPK.

> “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat saat mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan intensif 1 \times 24 Jam. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki tenggat waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjangkau dalam operasi tangkap tangan tersebut, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau saksi.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami konstruksi perkara serta mengamankan barang bukti terkait yang diduga melibatkan Bupati Pemalang tersebut.
Gelombang OTT yang telah mencapai angka 18 kasus sepanjang pertengahan tahun 2026 ini menjadi sinyal keras bagi tata kelola kepemerintahan di daerah. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu membongkar praktik-praktik koruptif serta mengembalikan integritas tata kelola anggaran publik.(*)














