JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan instruksi tegas dan menohok kepada seluruh jajarannya usai melantik enam pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan wajib dilakukan secara independen, objektif, profesional, serta bersih dari berbagai kepentingan.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan para aparat penegak hukum (APH) di korps adhyaksa agar tidak goyah atau gentar menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun selama bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Setiap perkara korupsi harus ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan wajib disertai dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga,” tegas Burhanuddin, Jumat 24 Juli 2026.
Sorotan utama amanat Jaksa Agung, independensi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan tidak boleh dipengaruhi oleh intervensi politik maupun kekuatan modal.
“Jaksa dan penyidik diminta tegak lurus pada aturan dan tidak takut menghadapi ancaman saat membongkar praktik rasuah. Tidak ada tebang pilih dalam penindakan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Penanganan perkara wajib berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara demi menjaga kepercayaan masyarakat (public trust). Langkah pelantikan pejabat baru ini menjadi momentum pembuktian komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat barisan penindakan tindak pidana korupsi yang transparan dan akuntabel di tanah air. (*)














