Plt. Inspektorat Banten: Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., CGCAE
TANGERANG – Slogan Clean Government dan transparansi anggaran di dunia pendidikan Provinsi Banten tampaknya baru sebatas hiasan bibir. Aroma tak sedap kini menyengat kuat dari lingkungan SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat bernaung generasi penerus bangsa ini justru memperlihatkan kondisi fisik yang memprihatinkan, kontras dengan gelontoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyentuh angka fantastis: lebih dari Rp9 miliar!

Ketimpangan mencolok ini memantik reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lentera Masyarakat Banten (LMB) yang secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik. Mereka menuntut pihak sekolah membuka secara total Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2023 hingga tahap awal 2026.
Dana miliaran mengalir, fasilitas Sekolah malah “Sekarat” Berdasarkan data yang dihimpun, aliran dana APBN yang mengalir ke SMAN 12 Kabupaten Tangerang terus membengkak setiap tahunnya:
Tahun 2023: Rp2.473.380.000,. Tahun 2024: Rp2.748.200.000,. Tahun 2025: Rp2.737.840.684,. Tahun 2026 (Tahap 1): Rp1.174.780.000,.
Secara akumulatif, uang negara yang masuk ke kantong operasional sekolah ini menembus angka Rp9,13 miliar. Namun, ironisnya, potret di lapangan justru memperlihatkan pemandangan yang mengenaskan. Fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) sekolah terlihat terbengkalai dan tidak terawat.
Kaca-kaca jendela pecah dibiarkan menganga, fasilitas sanitasi seperti wastafel rusak dan kotor, hingga plafon bangunan luar di lantai dua yang ambrol akibat kayu kaso dan reng yang rapuh. Kondisi ini dinilai publik sangat membahayakan keselamatan siswa yang sedang menuntut ilmu.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini uang negara, uang rakyat untuk anak didik! Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah itu mengalir,” tegas Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., (10/6/26).
LMB mencium adanya kejanggalan dalam 9 komponen penggunaan anggaran, di mana salah satu yang paling krusial adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga kuat menjadi ladang manipulasi anggaran (*mark-up*).
Alibi klasik kepala sekolah, lempar tanggung jawab ke Pusat. Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang justru mengeluarkan pembelaan normatif yang dinilai publik sebagai alibi pembenaran. Ia berdalih bahwa kerusakan plafon luar lantai dua masuk dalam kategori rusak sedang hingga berat karena faktor kayu bangunan yang mulai rapuh. Pihak sekolah mengklaim sudah mengajukan perbaikan ke pemerintah provinsi dan pusat.
“Sejumlah enam kelas sudah diperbaiki melalui bantuan pusat, sedangkan enam kelas lagi belum. Mudah-mudahan ada bantuan lagi tahun ini,” dalihnya. Kepala Sekolah juga mengklaim bahwa kerusakan plafon bagian dalam sudah ditanggulangi secara mandiri oleh pihak sekolah demi keselamatan siswa.
Namun, pembelaan ini justru memicu skeptisisme baru. Jika sekolah menerima rata-rata lebih dari Rp2,5 miliar per tahun, mengapa untuk urusan renovasi mendasar dan keselamatan siswa harus terus-menerus menunggu “keajaiban” bantuan dari pemerintah pusat? Ke mana larinya alokasi komponen sarpras yang dianggarkan dari dana BOS reguler tiap tahunnya?
Gerakan bungkam berjamaah. Kadisdik dan Kepala Inspektorat Banten masuk angin? Kasus yang bergulir bak bola panas ini kian diperparah oleh sikap anti kritik dan hilangnya nyali para pemangku kebijakan di tingkat Provinsi Banten. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dr. H. bersama Kepala Inspektorat Banten, Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., CGCAE, kompak memilih mengambil langkah seribu bungkam dan tidak merespons konfirmasi wartawan.
Sikap diamnya para pejabat tinggi ini melahirkan mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan auditor daerah yang memiliki kewenangan penuh atas pengawasan SMA/SMK, Bungkamnya Inspektorat Banten memicu spekulasi liar. Apakah ada pembiaran sistemis terhadap carut-marut anggaran pendidikan di Banten?
LMB mendesak keras agar Inspektorat tidak melakukan audit reguler di atas meja yang bersifat formalitas administratif belaka, melainkan melakukan audit investigasi menyeluruh untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika pihak SMAN 12 Kabupaten Tangerang dan jajaran Dinas Pendidikan Banten terus memilih bersembunyi di balik dinding birokrasi yang tertutup, maka kecurigaan publik bahwa dana Rp9 miliar tersebut telah “menguap” di celah-celah korupsi berjamaah akan semakin tak terbantahkan.
Masa depan kualitas pendidikan ratusan siswa kini tengah dipertaruhkan di atas ego oknum-oknum yang diduga mengeruk keuntungan pribadi. Kondisi ini juga seakan mengabaikan intruksi Presiden Prabowo Subianto, bahwa pendidikan adalah kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan fondasi kebangkitan bangsa. (*)














