JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Permohonan tersebut menyoroti alokasi dana pendidikan yang digunakan untuk mendanai program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

> “Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan persidangan.
Sorotan alokasi anggaran pendidikan. Gugatan yang dilayangkan Yayasan TB Nusantara mendesak peninjauan ulang terhadap legitimasi pemanfaatan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN 2026 apabila dialokasikan untuk program MBG di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batasan konstitusional penggunaan anggaran negara, khususnya dalam menjaga porsi mandatory spending sektor pendidikan agar tetap tepat sasaran dan berkeadilan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. (*)














