TANGERANG SELATAN — Uang rakyat Provinsi Banten senilai Rp13,1 miliar diduga kuat dipertaruhkan dalam Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase di sepanjang Jalan Raya Serpong. Pengerjaan fisik yang didanai APBD Banten TA 2026 tersebut kini menuai sorotan tajam lantaran disinyalir dikerjakan asal-asalan, menabrak spesifikasi teknis, hingga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (2/8/2026), metode konstruksi yang diterapkan PT Rajawali Aries Kreasindo selaku kontraktor pelaksana dinilai sarat manipulasi teknis. Unit beton U-Ditch terlihat langsung dicemplungkan ke dalam parit galian yang masih digenangi air keruh dan lumpur pekat. Proses krusial seperti pengeringan galian (dewatering) serta pemasangan lapis pondasi atau landasan (bedding/sirtu) yang memadai tampak diabaikan begitu saja.

Potensi gagal struktur dan umur pendek. Praktik “asal tanam” U-Ditch di atas lahan basah berlumpur tanpa pemadatan standar merupakan pelanggaran serius terhadap kaidah teknik sipil. Konstruksi semacam ini berisiko tinggi mengalami penurunan struktur (settlement), yang dalam hitungan bulan dapat memicu trotoar ambles serta menyumbat aliran air.
“Jika dari proses awal penanaman U-Ditch saja sudah brutal menabrak aturan teknis, bagaimana kualitas akhirnya? Ini uang rakyat Rp13,1 miliar, bukan modal kecil,” cetus seorang aktivis dimasyarakat.
Pelanggaran tak berhenti pada urusan fisik. Di lokasi pengerjaan yang berada tepat di urat nadi lalu lintas padat Jalan Raya Serpong, para pekerja dibiarkan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar tanpa helm proyek, sepatu safety, maupun rompi reflektif.
- DETAILS PROYEK
Nama Proyek : Rehabilitasi Pedestrian & Drainase Jl. Raya Serpong
Nilai Kontrak : Rp13.153.177.000 (APBD Provinsi Banten TA 2026)
No. Kontrak : 600.1.8/167/SPK/RPDRJ-RS/BBM/DPUPR/2026
Waktu Kerja : 175 Hari Kalender
Kontraktor : PT Rajawali Aries Kreasindo
Konsultan : PT Esa Sakti Consultan
Konsultan pengawas “Ompong”, kadis PUPR Banten bungkam. Dipertanyakan pula peran PT Esa Sakti Consultan selaku konsultan pengawas yang dibayar menggunakan anggaran negara.
Pengawasan yang ditengarai serba longgar ini seolah memberi “karpet merah” bagi kontraktor untuk main mata dengan spesifikasi teknis demi mengejar target tenggat waktu 175 hari kalender.
Anehnya, saat dikonfirmasi terkait dugaan pengerjaan yang menyimpang dan potensi kerugian keuangan daerah ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, S.T., M.T., justru memilih bungkam.
Pesan singkat dan upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis hingga berita ini diturunkan tidak kunjung direspons. Aksinya yang mematikan selular dan enggan memberikan klarifikasi publik menimbulkan tanda tanya besar.
- Apakah Dinas PUPR Banten sengaja membiarkan pelanggaran spesifikasi ini terjadi?
- Atau ada kongkalikong di balik tutup matanya pengawas terhadap proyek belasan miliar ini?
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Inspektorat Provinsi Banten, untuk tidak menunggu proyek ini selesai dan runtuh, melainkan segera turun ke lapangan memeriksa dugaan penyimpangan anggaran serta audit fisik di lokasi proyek.














