Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Proyek Pedestrian Rp13,1 Miliar di Serpong Diduga Asal Jadi, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam


					Proyek Pedestrian Rp13,1 Miliar di Serpong Diduga Asal Jadi, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Perbesar

TANGERANG SELATAN — Uang rakyat Provinsi Banten senilai Rp13,1 miliar diduga kuat dipertaruhkan dalam Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase di sepanjang Jalan Raya Serpong. Pengerjaan fisik yang didanai APBD Banten TA 2026 tersebut kini menuai sorotan tajam lantaran disinyalir dikerjakan asal-asalan, menabrak spesifikasi teknis, hingga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (2/8/2026), metode konstruksi yang diterapkan PT Rajawali Aries Kreasindo selaku kontraktor pelaksana dinilai sarat manipulasi teknis. Unit beton U-Ditch terlihat langsung dicemplungkan ke dalam parit galian yang masih digenangi air keruh dan lumpur pekat. Proses krusial seperti pengeringan galian (dewatering) serta pemasangan lapis pondasi atau landasan (bedding/sirtu) yang memadai tampak diabaikan begitu saja.

Potensi gagal struktur dan umur pendek. Praktik “asal tanam” U-Ditch di atas lahan basah berlumpur tanpa pemadatan standar merupakan pelanggaran serius terhadap kaidah teknik sipil. Konstruksi semacam ini berisiko tinggi mengalami penurunan struktur (settlement), yang dalam hitungan bulan dapat memicu trotoar ambles serta menyumbat aliran air.

“Jika dari proses awal penanaman U-Ditch saja sudah brutal menabrak aturan teknis, bagaimana kualitas akhirnya? Ini uang rakyat Rp13,1 miliar, bukan modal kecil,” cetus seorang aktivis dimasyarakat.

Pelanggaran tak berhenti pada urusan fisik. Di lokasi pengerjaan yang berada tepat di urat nadi lalu lintas padat Jalan Raya Serpong, para pekerja dibiarkan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar tanpa helm proyek, sepatu safety, maupun rompi reflektif.

  • DETAILS PROYEK
    Nama Proyek : Rehabilitasi Pedestrian & Drainase Jl. Raya Serpong
    Nilai Kontrak : Rp13.153.177.000 (APBD Provinsi Banten TA 2026)
    No. Kontrak : 600.1.8/167/SPK/RPDRJ-RS/BBM/DPUPR/2026
    Waktu Kerja : 175 Hari Kalender
    Kontraktor : PT Rajawali Aries Kreasindo
    Konsultan : PT Esa Sakti Consultan

Konsultan pengawas “Ompong”, kadis PUPR Banten bungkam. Dipertanyakan pula peran PT Esa Sakti Consultan selaku konsultan pengawas yang dibayar menggunakan anggaran negara.

Pengawasan yang ditengarai serba longgar ini seolah memberi “karpet merah” bagi kontraktor untuk main mata dengan spesifikasi teknis demi mengejar target tenggat waktu 175 hari kalender.

Anehnya, saat dikonfirmasi terkait dugaan pengerjaan yang menyimpang dan potensi kerugian keuangan daerah ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, S.T., M.T., justru memilih bungkam.

Pesan singkat dan upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis hingga berita ini diturunkan tidak kunjung direspons. Aksinya yang mematikan selular dan enggan memberikan klarifikasi publik menimbulkan tanda tanya besar.

  • Apakah Dinas PUPR Banten sengaja membiarkan pelanggaran spesifikasi ini terjadi?
  • Atau ada kongkalikong di balik tutup matanya pengawas terhadap proyek belasan miliar ini?

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Inspektorat Provinsi Banten, untuk tidak menunggu proyek ini selesai dan runtuh, melainkan segera turun ke lapangan memeriksa dugaan penyimpangan anggaran serta audit fisik di lokasi proyek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Anggaran Pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk Program MBG

30 July 2026 - 17:45 WIB

Proyek TMP Seribu Tangsel Rp397 Juta Diduga Asal-Asalan: U-Ditch Miring, Pekerja Abai K3, LSM Desak APH Turun Tangan

29 July 2026 - 19:00 WIB

KPK Kembali OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Senyap

29 July 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

28 July 2026 - 19:43 WIB

Pemdes Sukamanah Tangerang Tepis Tudingan Mark-Up Anggaran dan Proyek Asal Jadi

27 July 2026 - 14:32 WIB

Trending on Headline