Menu

Dark Mode
 

Hukum

Surat Klarifikasi LSM LPKL Nusantara Pertanyakan Dualitas Masalah DLH Kota Tangerang: Proyek PSEL Mandek, TPA Rawa Kucing Terjerat Hukum


					Surat Klarifikasi LSM LPKL Nusantara Pertanyakan Dualitas Masalah DLH Kota Tangerang: Proyek PSEL Mandek, TPA Rawa Kucing Terjerat Hukum Perbesar

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melayangkan surat klarifikasi resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sejumlah isu krusial yang dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua LPKL-Nusantara, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., menyebut surat yang dilayangkan fokus pada “dualisme masalah” yang saat ini membelit DLH Kota Tangerang, yakni terkait proyek strategis yang mangkrak dan dugaan kelalaian yang berujung pada jerat hukum.

“Surat klarifikasi yang kami layangkan mencakup beberapa poin utama, di antaranya lonjakan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), pemungutan retribusi yang terkesan mencekik, penetapan mantan Kepala DLH Tihar Sopian sebagai tersangka oleh Dirjen KLHK, hingga dugaan kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing,” tegas Kapreyani.

Menurut Kapreyani, proyek PSEL Kota Tangerang yang digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) hingga saat ini masih terkesan “gelap” dan belum menunjukkan progres signifikan, meskipun kerja sama telah terjalin lama. Ia menyoroti usulan kenaikan anggaran yang tidak transparan pada tahun 2024.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa anggaran melonjak sementara proyek PSEL terkesan macet total? Kondisi ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menjadi pertarungan narasi yang sarat dengan celah,” tambahnya, (21/08/2025).

Kapreyani juga menyebut bahwa isu ini menjadi sangat penting mengingat proyek PSEL bertujuan untuk mengatasi masalah sampah yang menggunung di TPA Rawa Kucing, yang sudah beroperasi sejak 1992 dan berisiko menjadi “bom waktu” bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, terkait kasus hukum, Kapreyani menyinggung penetapan tersangka mantan Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, pada 6 Desember 2024. Tihar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga gagal melaksanakan sanksi administratif paksaan terhadap TPA Rawa Kucing.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah, ketidakpatuhan dalam pengendalian pencemaran air, serta ditemukannya aliran lindi yang mencemari lingkungan.

“Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mengeluhkan berbagai masalah di TPA Rawa Kucing, termasuk pencemaran lingkungan akibat air lindi,” tutup Kapreyani, seraya berharap surat klarifikasi ini dapat membuka ruang dialog dan menciptakan tata pemerintahan yang bersih di Kota Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Merangkul Kritik dengan Ketulusan: Pesan Humanis Dirut Perumda Tirta Benteng untuk Para Pejuang Air”

11 May 2026 - 11:04 WIB

Wajah Baru Pelayanan di Kecamatan Neglasari: Mengabdi dengan Hati, Merawat Lingkungan dengan Aksi

6 May 2026 - 09:59 WIB

Trending on Headline