TANGERANG — Setelah sekian lama memilih bungkam di tengah gelombang kritik dan temuan dugaan korupsi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, mendadak tampil ke publik. Bukannya memberikan klarifikasi lugas terkait deretan proyek bermasalah yang menjerat instansinya, Iwan justru memamerkan alokasi anggaran fantastis senilai Rp345 miliar untuk perbaikan 220 titik jalan pada tahun 2026.
Kemunculan mendadak ini memicu sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pencitraan untuk mengalihkan perhatian publik dari “Rapor Merah” Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Banten serta rentetan dugaan penyimpangan proyek di lapangan.

Temuan BPK 33 proyek tak sesuai kontrak dan lotensi kerugian Negara. Berdasarkan LHP BPK RI Banten TA 2024, BPK menemukan sedikitnya 33 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang dilaksanakan Dinas BMSDA tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dari total realisasi belanja JIJ sebesar Rp708 miliar, pengujian kualitas pada 40 paket sampel mengungkapkan indikasi ketidaksesuaian senilai Rp1,89 miliar. Bentuk penyimpangan fisik tersebut meliputi. Kekurangan ketebalan pada jalan beton dan hotmix. Ketidaksesuaian mutu beton yang terpasang. Kekurangan volume pada pengerjaan U-Ditch dan tebing saluran drainase.
BPK secara tegas menyoroti kurang optimalnya pengendalian dari Kepala Dinas BMSDA serta ketidakcermatan PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis saat menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Skandal proyek “Siluman” TPT Balaraja. Fisik belum tuntas, anggaran diduga cair 100%. Tak berhenti pada temuan audit BPK, LBH BONGKAR turut membongkar dugaan kecurangan pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tegal Kalibaru, Kelurahan Balaraja. Proyek APBD 2025 yang seharusnya rampung pada akhir tahun tersebut diketahui baru selesai pada medio Januari 2026.
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mengungkapkan dugaan adanya skandal pencairan fiktif di mana anggaran dicairkan 100% pada Desember 2025, padahal pengerjaan fisik baru dikebut di tahun berikutnya. Selain keterlambatan (overtime), kualitas bangunan TPT tersebut dinilai “amburadul” dan rawan ambrol meski baru berusia seumur jagung.
> “Ini pola lama yang terus berulang. Bagaimana mungkin pencairan sudah 100% di bulan Desember, sementara fisik baru tuntas di pertengahan Januari? Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi indikasi kuat delik pidana korupsi,” tegas Irwansyah, (28/7/26).
Dugaan persekongkolan jembatan Rp2,7 miliar, yakni proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar. PPK DBMSDA Kabupaten Tangerang diduga kuat meloloskan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak kerja pada Maret 2025.
Padahal, Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi jembatan perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak 22 November 2024 dan baru terbit izin baru pada 18 Mei 2025. Penunjukan penyedia jasa tanpa legalitas aktif ini dinilai melanggar UU Jasa Konstruksi dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga kontrak secara hukum dinilai batal demi hukum.
Karpet merah anggaran baru di tengah krisis pengawasan. Di tengah menumpuknya berkas dugaan penyimpangan administrasi maupun fisik tersebut, langkah Iwan Firmansyah membicarakan proyek baru bernilai ratusan miliar terkesan kontradiktif.
Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab di DBMSDA Kabupaten Tangerang. Penggelontoran anggaran baru tanpa evaluasi total dan penindakan tegas atas penyimpangan masa lalu hanya akan memperpanjang rantai kebocoran uang rakyat. (*)














