SERANG, BANTEN – Sikap defensif dan emosional yang ditunjukkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, saat dikonfirmasi wartawan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai kecaman keras. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat) secara tegas menyoroti potret buruk kepatuhan hukum dan kepatutan etika yang dipertontonkan oleh sang pejabat publik.
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah SH, menyatakan bahwa tindakan Kadinkes yang menghindar dengan nada tinggi hingga melontarkan kalimat emosional kepada media merupakan bentuk pembangkangan terhadap asas keterbukaan informasi publik. Sebagai penyelenggara negara, Ati dinilai tidak menunjukkan kepatuhan hukum untuk taat pada undang-undang yang menjamin hak publik atas informasi, serta memperlihatkan sikap yang tidak beretika dalam berkomunikasi.

Kepatutan jabatan dipertanyakan di tengah kebocoran anggaran. Irwansyah menekankan bahwa dari segi kepatutan kerja dan kemampuan memimpin, Ati Pramudji Hastuti dinilai sudah tidak patut lagi mengemban jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Asumsi ini diperkuat oleh temuan signifikan dari BPK RI terkait dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran kegiatan makan minum (mamin) di RSUD Cilograng dan Labuan tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp1,89 miliar.
> “Bagaimana mungkin seorang pejabat dinilai patut mempertahankan jabatannya jika terjadi kebocoran anggaran yang sangat signifikan di instansi yang dipimpinnya? Terlebih, fasilitas rumah sakit plat merah tersebut belum beroperasi hingga saat ini, namun anggarannya disinyalir sudah bocor dan berpotensi merugikan negara,” ujar Irwansyah, (13/7/26)..
Selain masalah penyerapan anggaran, temuan BPK juga menyoroti adanya selisih harga kontrak dengan harga pasar yang mencapai Rp251,7 juta, ditambah risiko kedaluwarsa produk medis pada Juni 2025 yang kian memperpanjang daftar buruk manajemen Dinkes Banten. Catatan merah dari BPK ini bahkan diketahui kerap menjadi langganan tahunan di instansi tersebut.
Desakan kepada APH, usut harta Rp17,8 Miliar. Tidak hanya menyoal etika dan kinerja operasional, LBH BONGKAR juga menaruh perhatian serius pada lonjakan harta kekayaan Kadinkes Banten yang dinilai naik secara fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total kekayaan Ati tercatat menembus angka Rp17,8 miliar.
Secara terbuka, Irwansyah SH mempertanyakan keabsahan perolehan harta tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Kami meminta kepada APH (KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian) untuk menelusuri secara objektif. Apakah kekayaan fantastis senilai belasan miliar tersebut didapatkan dengan cara yang bersih? Di tengah karut-marut tata kelola anggaran kesehatan rakyat, transparansi asal-usul harta pejabatnya wajib diuji secara hukum,” tegas Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten masih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi substantif terkait temuan mamin milaran rupiah maupun sorotan tajam atas harta kekayaannya tersebut.














