JAKARTA – Ruang rapat Komisi II DPR RI mendadak tegang pada Senin (18/5/2026) kemarin. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tidak mampu lagi menahan diri untuk tidak “menyemprot” instansi terkait mengenai kekacauan tata kelola pertanahan nasional, khususnya terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama ini memilih menahan diri, Rifqinizamy akhirnya mencecar habis-habisan perihal tumpang tindihnya regulasi agraria yang dinilai menabrak nalar hukum dan asas keadilan distributif lahan. Fokus kritikan tajam tertuju pada bagaimana peran Badan Bank Tanah yang seolah-olah “dilewati” atau diakali demi memuluskan syahwat korporasi plat merah.

Dalam argumennya yang menohok, Ketua Komisi II menegaskan bahwa negara ini memiliki hierarki dan mekanisme baku yang tidak boleh dinegosiasikan demi kepentingan praktis sesaat.
> “Itu logika yang benar! Proses ideal itu harus runtut. Mulai dari penerbitan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), kemudian diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Bank Tanah. Baru setelah itu, dari Bank Tanah, HGU diberikan kepada BUMN yang mendapat penugasan langsung dari Presiden,” tegas Rifqinizamy di hadapan jajaran eselon I Kementerian ATR/BPN dan Kepala Badan Bank Tanah, (18/05/26).
>
Kritik ini menjadi sangat krusial mengingat maraknya fenomena “lompat pagar” birokrasi, di mana HGU diproses secara kilat untuk BUMN tanpa melalui penyaringan ketat lembaga Bank Tanah. Padahal, Bank Tanah didirikan lewat UU Cipta Kerja justru untuk berfungsi sebagai buffer (penyangga) dan pengontrol agar pemanfaatan tanah negara tidak jomplang dan memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat lokal.
Karpet Merah BUMN, sinyal bahaya bagi hak rakyat. Sorotan kritis dari parlemen ini mengonfirmasi kekhawatiran publik selama ini. Apakah reformasi agraria kita benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar menjadi alat legalisasi penguasaan lahan skala besar oleh BUMN?
Jika negara sendiri (melalui kementerian dan BUMN) kerap mempermainkan skema HGU dengan logika yang melompat-lompat, maka tidak heran jika konflik vertikal pertanahan di daerah seperti kasus sengketa lahan eks-HGU terlantar terus meledak tanpa solusi konkret,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI dengan tegas memberikan ultimatum: Bank Tanah harus dikembalikan ke fungsinya sebagai “Kunci” utama pemegang HPL, bukan sekadar pelengkap stempel administratif. Publik kini menunggu, apakah Kementerian ATR/BPN berani merombak skema HGU BUMN yang “bengkok” ini, ataukah kritik keras DPR ini hanya akan menguap di sela-sela ruang sidang AC Senayan. (*)
Editor: Enjelina














